Sertifikat halal merupakan suatu tanda bukti yang menunjukkan bahwa suatu produk, bahan atau jasa telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dasar hukum sertifikat halal BPJPH dan MUI di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH). UU JPH dan PP JPH menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk di dalamnya adalah kewenangan dan tugas BPJPH dan MUI dalam memberikan sertifikat halal. BPJPH, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan MUI, sebagai lembaga yang memiliki keahlian dalam bidang halal, diberikan kewenangan untuk memberikan fatwa halal dan mengeluarkan sertifikat halal atas produk tertentu.
Di dalam UU JPH dan PP JPH, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen, importir, distributor, dan penjual agar produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dapat dikatakan halal dan berhak memperoleh sertifikat halal. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Sertifikat Halal BPJPH dan MUI, Dasar Hukum dan Pentingnya bagi Industri Makanan dan Minuman Halal di Indonesia", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/tuan97/63f54b77dfb6a121f4305842/sertifikat-halal-bpjph-dan-mui-dasar-hukum-dan-pentingnya-bagi-industri-makanan-dan-minuman-halal-di-indonesia